1. Cek dasar hak tanah atau unit

Mulailah dari dokumen yang menjelaskan dasar kepemilikan. Pastikan nama pemegang hak, lokasi, luas, nomor dokumen, dan batas objek sesuai dengan unit atau proyek yang ditawarkan. Bila materi pemasaran menyebut SHM, minta dokumen yang mendukung klaim tersebut dan pahami bagaimana struktur kepemilikan unit akan dialihkan kepada pembeli.

Jangan puas dengan foto sertifikat tanpa proses pengecekan. Libatkan notaris/PPAT untuk memeriksa dokumen dan proses peralihan hak sesuai transaksi.

2. Pastikan identitas penjual dan kewenangannya

Jika penjual adalah badan usaha, periksa identitas badan, pihak yang berwenang menandatangani, dan dasar kewenangannya. Bila ada developer, pemilik tanah, kontraktor, dan operator yang berbeda, pahami hubungan mereka dan siapa yang menjadi pihak dalam perjanjian dengan investor.

3. Periksa PBG dan SLF sesuai tahap proyek

Pemerintah menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan. Status dan kebutuhan dokumen harus dilihat sesuai fungsi bangunan, tahap konstruksi, dan ketentuan yang berlaku.

Minta tim menjelaskan nomor, status, dan tahapan dokumen bangunan yang relevan. Bila proyek masih dibangun, tanyakan dokumen apa yang sudah tersedia dan dokumen apa yang akan diterbitkan setelah konstruksi selesai.

Sumber resmi

Verifikasi dokumen bangunan melalui sumber pemerintah.

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PU digunakan untuk penyelenggaraan PBG dan SLF. Gunakan informasi resmi dan tenaga profesional untuk mengecek dokumen proyek.

4. Pahami pajak, biaya transaksi, dan biaya pascatransaksi

Harga properti bukan satu-satunya arus kas keluar. Tanyakan secara tertulis komponen pajak, biaya notaris/PPAT, biaya administrasi, biaya balik nama bila relevan, biaya pengelolaan, sinking fund atau maintenance, serta biaya lain yang mungkin muncul.

Tujuannya bukan sekadar mengetahui “all in” hari ini, tetapi menghindari biaya tak terduga setelah unit dimiliki.

5. Baca perjanjian jual beli sebelum membayar

Perjanjian harus konsisten dengan materi penjualan: tipe unit, harga, spesifikasi, jadwal pembayaran, target serah terima, kondisi keterlambatan, hak dan kewajiban, serta mekanisme pembatalan. Bila ada bonus, garansi, atau program khusus, pastikan syaratnya tertulis.

Hindari mengandalkan percakapan chat sebagai satu-satunya dasar. Janji komersial yang material sebaiknya masuk ke dokumen transaksi.

6. Pisahkan legalitas aset dan perjanjian pengelolaan

Kepemilikan properti dan jasa pengelolaan adalah dua hal berbeda. Jika Anda membeli aset sekaligus menggunakan operator, baca kontrak pengelolaan: fee, cakupan layanan, periode, laporan, maintenance, pengeluaran, hak akses data, terminasi, dan mekanisme sengketa.

7. Lakukan verifikasi independen

Untuk nilai transaksi besar, gunakan notaris/PPAT atau penasihat hukum yang Anda pilih sendiri. Tujuannya bukan mencari masalah, tetapi memastikan dokumen dan struktur transaksi sesuai dengan yang Anda pahami.

Checklist ringkas sebelum booking atau akad

  • Dasar hak tanah/unit dan identitas pemegang hak.
  • Identitas serta kewenangan pihak penjual.
  • Status PBG dan SLF sesuai tahap proyek.
  • Spesifikasi teknis dan denah unit.
  • Harga final dan seluruh biaya.
  • Jadwal pembayaran dan serah terima.
  • Draft perjanjian jual beli.
  • Draft perjanjian pengelolaan.
  • Syarat program garansi/bonus bila ada.
  • Verifikasi oleh notaris/PPAT independen.

Referensi resmi bangunan gedung: Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kementerian Pekerjaan Umum. Buka SIMBG ↗. Artikel ini bersifat checklist edukasi, bukan nasihat hukum.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Belum. Investor juga perlu memeriksa identitas penjual, kewenangan, dokumen bangunan, perjanjian transaksi, biaya, dan bila ada perjanjian pengelolaan.

PBG berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung, sedangkan SLF menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Notaris/PPAT dan, bila diperlukan, penasihat hukum independen yang dipilih investor.